PEKANBARU, LIPO — Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PT NM resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026). Kasus ini bermula dari dugaan kelalaian perusahaan dalam mengelola lahan yang berujung pada kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penanganan perkara lingkungan menjadi perhatian serius pimpinan. Ia menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau berbasis ilmiah.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan kelalaian hingga melampaui baku kerusakan lingkungan hidup, terutama akibat aktivitas budidaya sawit di kawasan hutan dan sempadan sungai,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia pada 2 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, PT NM diduga mengelola lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk area konservasi sempadan sungai.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sekitar empat bulan, penyidik memeriksa 13 saksi serta delapan ahli lintas bidang, mulai dari pemetaan hingga hukum pidana. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius di lapangan.
Tanaman sawit milik perusahaan diketahui hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, jauh di bawah ketentuan minimal 50 meter. Selain itu, ditemukan kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1–2 meter, erosi, penurunan tanah, hingga hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas,” jelas Ade.
Akibat aktivitas tersebut, kerugian ekologis ditaksir mencapai Rp187,8 miliar. Kerusakan terjadi di wilayah perkebunan perusahaan di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah menyita sekitar 30 dokumen penting, termasuk dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium.
Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana. PT NM dijerat dengan Pasal 98 dan 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perusahaan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Ade Kuncoro menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian alam di Riau,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penindakan terhadap kejahatan lingkungan di Riau semakin tegas, termasuk terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan alam..(****)