Modus Batu Merah Delima, Komplotan Penipu di Siak Gasak Puluhan Juta dari ASN

Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:49:01 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan /ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, empat pria dewasa yang diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku berhasil diamankan.

Keempat pelaku ditangkap pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial Z alias Atan (54), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Ia mengaku menjadi korban penipuan dengan modus batu merah delima yang diklaim memiliki nilai fantastis.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran yang rapi untuk meyakinkan korban.

“Pelaku memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban adalah orang yang berjodoh memiliki batu merah delima bertuah bernilai miliaran rupiah. Batu tersebut diperlihatkan dengan cara dimasukkan ke dalam air hingga tampak memancarkan cahaya merah, sehingga korban percaya,” jelasnya, Sabtu (30/5/2026).

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 di area parkir RSUD Tengku Rafi’an Siak. Saat itu, korban didatangi sejumlah pria yang bergantian berperan sebagai penjual, perantara, hingga sosok “bos” dari Singapura yang berpura-pura berminat membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.

Korban yang sudah terlanjur percaya kemudian diajak mengikuti pelaku untuk menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban diminta membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan, korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp50 juta.

Setelah uang berada di tangan korban, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mengajak korban singgah dan melaksanakan salat di sebuah masjid. Saat itu, korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, telepon genggam, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid.

Namun, usai korban selesai beribadah, kendaraan para pelaku telah menghilang. Saat itulah korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pekanbaru.

Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi memperoleh informasi lokasi para pelaku di Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya. Setelah melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah rumah, empat pelaku berhasil diamankan.

Adapun identitas pelaku yakni UN, IS, DR alias D, dan YFP alias Y. Dari hasil interogasi awal, keempatnya mengakui perbuatannya. Mereka juga diketahui pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain di Sei Apit pada November 2025 dengan kerugian mencapai Rp35 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, satu unit mobil Toyota Rush, beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang berkedok benda pusaka, batu bertuah, maupun investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.(***)

Tags

Terkini