PEKANBARU, LIPO – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/6).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh para terdakwa, yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani, yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam perkara ini, Ian Roni Hutagalung diketahui berperan sebagai mantri bank, sementara Asifa Muliani diduga bertindak sebagai perantara atau pencari debitur. Adapun Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman disebut-sebut turut menikmati aliran dana kredit.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero, membenarkan jalannya sidang tersebut. Ia menyebut, surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Wira Setiawan dan Yuliana Sari, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menariknya, dari keempat terdakwa, hanya Ian Roni Hutagalung yang memilih mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan. Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian.
“Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari terdakwa Ian Roni Hutagalung,” ujar Niky.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat terjadi penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat, karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak untuk dibiayai.
Selain itu, proses verifikasi lapangan disebut tidak dilakukan secara optimal. Pencairan kredit bahkan diduga hanya mengandalkan dokumen identitas tanpa validasi usaha yang memadai.
Perkara ini terungkap setelah audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit tersebut, kerugian negara atau kerugian keuangan bank diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pekan depan.(***)