PEKANBARU, LIPO– Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6), dengan sorotan tajam dari tim penasihat hukum terhadap keterangan saksi mahkota yang dihadirkan jaksa.
Ketua tim penasihat hukum, Kemal Shahab, menegaskan bahwa posisi saksi mahkota yang juga berstatus terdakwa membuat keterangannya tidak bisa diterima begitu saja tanpa pengujian lebih lanjut.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya kepentingan pribadi dalam setiap pernyataan yang disampaikan di persidangan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pembuktian yang didukung alat bukti lain.
“Keterangan dari pihak yang juga menjadi terdakwa harus diuji secara menyeluruh, tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Kemal kepada awak media.
Ia juga mengklaim, hingga persidangan berjalan sejauh ini, belum terlihat adanya fakta yang benar-benar menguatkan tudingan jaksa terhadap kliennya.
“Kalau kita cermati jalannya sidang, belum ada bukti yang secara tegas mengarah pada dakwaan tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur, serta Muh Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, sebagai saksi.
Menghadapi tahapan berikutnya, tim kuasa hukum menyatakan tengah merampungkan persiapan untuk menghadirkan saksi meringankan. Tidak hanya itu, sejumlah bukti tambahan dan keterangan ahli juga disiapkan untuk memperkuat pembelaan.
“Kami akan gunakan kesempatan yang ada untuk menghadirkan fakta pembanding, termasuk melalui saksi dan ahli,” kata Kemal.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut dijadwalkan kembali berlangsung dalam dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.(****)