Eks Satpol PP Tertangkap, Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Siak

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:56:07 WIB
Aparat berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar sabu/ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua hari, 3–4 Juni 2026, aparat berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam dengan metode undercover buy atau penyamaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial LAK (42), yang diketahui merupakan mantan anggota Satpol PP, di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Simpang Belutu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 7,57 gram. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari saku celana, tumpukan beras, hingga di dalam kotak kacamata. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selang sehari kemudian, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AN (32). Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan 26 paket sabu dengan berat kotor 5,00 gram, dua unit timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka AN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang juga telah masuk dalam daftar DPO.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina,” ujar AKP Benny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pemasok utama yang masuk dalam daftar DPO masih terus dilakukan secara intensif.(***)

Tags

Terkini