Sidang Lanjutan Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Kupedes, Tim Auditor Sebut Kerugian Negara Capai 9,9 Miliar

Selasa, 09 Juni 2026 | 14:14:43 WIB
Sidang dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani /ist

PEKANBARU, LIPO Sidang dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam perkara ini, lima terdakwa diantaranya, Edi Mulyadi  selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan keterangan ahli auditur, Putri Bunga Lestari, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Surya Perdana Hendriatmi SH.

Putri yang merupakan ahli memiliki sertiikasi auditor kemudian auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berdasarkan putusan MK ini mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan pihaknya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9.951.315.175.

Timbulnya kerugian keuangan negara itu lanjutnya, berdasarkan adanya uang pinjaman kredit yang keluar oleh karena adanya proses yang salah.

"Kemudian, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat bank dalam memproses pengajuan pinjaman dari 117 debitur,"kata ahli dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH.

Dia memaparkan, kemudian terdapat persyaratan dari masing-masing calon debitur yang telah direkayasa. "Seakan-akan masing-masing debitur memiliki usaha dan jaminan yang layak untuk diberikan fasilitas pinjaman kredit,"tegasnya.

Putri juga menegaskan, bahwa jika dari awal terdapat proses yang salah dalam mencairkan uang pinjaman kredit di Bank BRI. Hal itu merupakan kerugian keuangan negara bukan sebagai business judgement rule.

Masih kata Putri, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukannya terhadap 88 debitur. Lima diantaranya berstatus collectabilitas.

"Sedangkan yang lancar dan yang telah lunas tidak saya hitung sebagai kerugian keungan negara. Karena jika telah lunas dan lancar maka uang negara telah masuk kembali ketempat yang seharusnya,"bebernya.

Saat disinggung JPU siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas adanya kredit macet ini, ahli mengaku tidak bisa menjelaskan karena bukan wewenangnya. Menurutnya itu murni kompetensi ahli pidana dan kewenangan dari penyidik.

"Namun dapat saya simpulkan, oleh karena dalam proses penyaluran kredit ini dari awal sampai akhir terdapat para pejabat bank seperti mantri, kepala unit, AMBM/AMPM, Pimpinan Cabang (Pinca) maka pertanggungjawaban ada pada mereka,"tegas ahli.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui  kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.

Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.

Melalui pendekatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan peningkatan kompetensi, tetapi juga pendampingan untuk masuk ke ekosistem digital guna mendukung pengembangan usaha.(***)

Tags

Terkini