Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkoba, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 14:00:43 WIB
Pemusnahan barang bukti/lipo

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari 22 kasus yang melibatkan 24 tersangka.

Pemusnahan tersebut mencakup berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, ganja hingga liquid yang mengandung etomidate. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan resmi dari pengadilan.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, menyebutkan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Riau.

“Total ada 22 kasus dengan 24 tersangka yang berhasil kami ungkap, dan hari ini kita musnahkan barang buktinya,” ujar Edi.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.226,74 gram sabu, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge liquid etomidate, serta 812,2 gram ganja.

Menurutnya, keberhasilan penyitaan tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga berdampak besar bagi masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 32.704 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata penyelamatan generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Selain itu, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp8,48 miliar. Jika sempat beredar, narkotika tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas dan merusak kehidupan masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1). Sementara itu, untuk kasus liquid etomidate, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati,” jelas Edi.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyoroti adanya pergeseran tren peredaran narkotika. Jika sebelumnya kasus didominasi sabu, kini mulai muncul peningkatan penggunaan liquid mengandung etomidate yang dikonsumsi melalui rokok elektrik atau vape.

“Perubahan tren ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran etomidate melalui vape mulai marak dan harus diwaspadai,” pungkasnya.(***)

Tags

Terkini