Menyangkut Hak Anak Dasar Peroleh Pendidikan, Ketua DPRD Inhil Minta Pemda tak Anggap Sepele Persoalan SPMB

Rabu, 17 Juni 2026 | 15:46:37 WIB
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna menyampaikan pandangannya terkait persoalan SPMB

LIPO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta serius menangani berbagai persoalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Keluhan yang disampaikan para orang tua terkait kesulitan mendaftarkan anak ke sekolah dinilai tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Iwan Taruna saat rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Inhil dalam rangka evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas, Tembilahan, Selasa (16/6/2026) malam.

Menurut Iwan Taruna, persoalan yang muncul di sejumlah sekolah di ibu kota kabupaten, seperti sulitnya mengakses aplikasi atau situs pendaftaran berpotensi juga terjadi di kecamatan dan daerah lainnya. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar permasalahan serupa tidak terus berulang setiap tahun.

“Permasalahan ini jangan kita anggap enteng. Kita tidak tahu bagaimana kondisi sebenarnya hingga ke daerah-daerah dan kecamatan. Saat ini mungkin hanya beberapa sekolah yang bermasalah dalam proses pendaftaran di ibu kota kabupaten, tetapi bisa saja persoalan yang sama terjadi di wilayah lainnya,” ujar Iwan.

Ia menilai kurang maksimalnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai kendala di tengah masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif turun ke lapangan memberikan pemahaman kepada para wali murid mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pendaftaran yang berlaku.

“Sosialisasi harus dimaksimalkan di lapangan, terutama kepada para wali murid. Dengan pemahaman yang baik, berbagai persoalan yang muncul dalam proses penerimaan siswa dapat diminimalisir,” tambahnya.

Iwan juga mengingatkan agar pihak penyelenggara tidak serta-merta menyalahkan orang tua siswa ketika terjadi kesalahan atau kendala dalam proses pendaftaran. Menurutnya, pemerintah dan satuan pendidikan harus memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal, mudah dipahami, dan mampu diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan menyalahkan para wali murid. Justru kita yang harus maksimal dan benar-benar siap dalam melaksanakan proses penerimaan siswa baru ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Inhil menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak di Negeri Seribu Parit yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan akibat persoalan administrasi maupun kendala teknis dalam proses penerimaan siswa baru.

“Intinya, seluruh siswa harus dapat diterima dan memperoleh akses pendidikan. Jangan sampai nanti ada masyarakat yang mengadu ke DPRD karena anaknya tidak bisa bersekolah akibat berbagai kendala dalam penerimaan siswa baru. Pendidikan adalah hak setiap anak yang wajib kita jamin bersama,” pungkasnya.

Rapat evaluasi yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut akhirnya menghasilkan delapan poin kesepakatan sebagai langkah penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi selama pelaksanaan SPMB.

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain seluruh sekolah wajib menerima berkas pendaftaran calon murid baru tanpa dibatasi kuota pendaftaran, masa pendaftaran yang semula berakhir pada 17 Juni diperpanjang hingga 19 Juni 2026, serta proses pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur online maupun offline.

Selain itu, verifikasi berkas calon murid baru dilakukan setiap hari hingga 19 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 22 Juni 2026, dan proses daftar ulang dilaksanakan pada 23 hingga 24 Juni 2026.

Apabila setelah tahapan tersebut masih terdapat sekolah yang memiliki kuota kosong, maka pendaftaran lanjutan akan dibuka hingga 30 Juni 2026. DPRD juga meminta adanya penambahan tenaga operator sekolah guna mempercepat pelayanan dan mengatasi berbagai kendala teknis yang terjadi di lapangan.

“Malam ini kita sepakati delapan poin ini. Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang berkeluh-kesah hanya karena kesulitan mendaftarkan anaknya masuk sekolah,” tegas Wakil Ketua DPRD Inhil, Amd Junaidi yang memimpin jalannya rapat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil menyatakan kesiapan mereka untuk memperbaiki sistem serta menjalankan seluruh hasil kesepakatan yang telah ditetapkan dalam rapat tersebut.

Kedua OPD tersebut juga memastikan seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menerima berkas pendaftaran calon murid baru tanpa menolak pendaftar hanya karena keterbatasan kuota pada tahap awal pendaftaran.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD berharap seluruh persoalan yang sempat dikeluhkan masyarakat dapat segera teratasi, sehingga proses penerimaan murid baru berjalan lancar dan seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Inhil memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa hambatan.*****

Terkini