Dua Pejabat Disdikbud Rohil Jadi Tersangka Korupsi TPP PPPK, Negara Rugi Rp1,47 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:03:25 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil resmi menetapkan dua orang tersangka/ist

PEKANBARU, LIPO – Kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil resmi menetapkan dua orang tersangka terkait pencairan anggaran tahun 2025.

Keduanya berinisial MA yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y selaku Bendahara Pengeluaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berjalan.

Kepala Kejari Rohil, Firdaus, menjelaskan bahwa tim Pidana Khusus terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih berkembang. Kami berupaya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Perkara ini bermula dari pencairan anggaran TPP pada November hingga Desember 2025 yang diperuntukkan bagi 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP. Namun dalam praktiknya, dana yang seharusnya diterima para guru tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Dana yang telah dicairkan diduga tidak sepenuhnya sampai kepada penerima, melainkan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.477.204.125.

Dalam penggeledahan dan penyidikan, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut disita guna memperkuat pembuktian di tahap selanjutnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Saat ini, MA dan Y telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Firdaus menegaskan bahwa Kejari Rohil berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berdampak langsung terhadap hak para pegawai dan keuangan negara.

“Ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.(***)

Tags

Terkini