PEKANBARU, LIPO – Kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai masih berada pada jalur yang semestinya. Proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang terus dikedepankan.
Hal itu mencuat dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi yang mempertemukan jajaran Kejati Riau dengan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6).
Forum tersebut dimanfaatkan untuk mencocokkan data, menyamakan pandangan antarpenegak hukum, sekaligus mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi menghambat penanganan perkara korupsi di tingkat Kejati hingga Kejaksaan Negeri se-Riau.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyebut kehadiran KPK dan tim Monev sebagai langkah penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keseragaman persepsi agar setiap perkara dapat ditangani secara terukur dan profesional.
Sejauh ini, tidak ditemukan persoalan krusial dalam penanganan perkara. Namun, beberapa kendala teknis masih muncul di lapangan, seperti kebutuhan menghadirkan saksi ahli yang memerlukan waktu lebih panjang. Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap memberikan dukungan agar proses penyidikan tetap berjalan optimal.
Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarlembaga. Menurutnya, setiap hambatan yang muncul harus segera direspons dengan solusi konkret.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah perkara turut menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang kini telah bergulir di persidangan, serta perkara di Kejari Kampar yang masih dalam tahap menunggu hasil audit.
Sebelum agenda bersama KPK, tim Monev Jampidsus lebih dulu melakukan penilaian terhadap kinerja penanganan perkara di 12 Kejari. Evaluasi difokuskan pada penyelesaian tunggakan perkara lama serta penguatan pengawasan terhadap perkara yang ditangani sepanjang tahun ini.
Hentoro memastikan, kendala yang tersisa hanya bersifat administratif dan tidak mempengaruhi substansi perkara. Salah satu yang masih ditunggu adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, yang memerlukan waktu karena tingginya permintaan dari berbagai institusi.
“Proses tetap berjalan. Koordinasi terus dilakukan agar setiap tahapan bisa diselesaikan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Dengan koordinasi yang semakin intens, penanganan perkara korupsi di Riau diharapkan kian efektif dan mampu menjawab tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.(***)