Kapolda Riau Soroti Mahasiswa Terluka saat Aksi, Minta Penanganan Kasus Didalami

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40:15 WIB
Mapolda Riau/ist

Pekanbaru, LIPO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerima laporan pengaduan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru terkait dugaan tindakan kekerasan dalam pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (22/6/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Mapolda Riau yang diterima oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum.

Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengusutan menyeluruh atas dugaan kekerasan yang menyebabkan seorang peserta aksi, M. Luthfi, mengalami luka. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi serta menyampaikan berbagai aspirasi lainnya.

AKBP Rooy Noor menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, termasuk melalui jalur pelaporan resmi ke kepolisian.

“Kami telah menerima seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan rekan-rekan mahasiswa. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Ia memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan fakta hukum.

“Setiap laporan akan kami pelajari dan dalami. Kami mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi proses penyelidikan yang sedang berjalan,” tambahnya.

Rooy juga menyebutkan bahwa dialog antara mahasiswa dan pihak kepolisian berlangsung terbuka dan kondusif. Seluruh tuntutan telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan perhatian khusus terhadap insiden yang menyebabkan seorang mahasiswa terluka. Ia menyampaikan keprihatinannya dan meminta jajarannya melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Kami prihatin atas kejadian yang dialami saudara M. Luthfi. Setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman, termasuk saat menyampaikan pendapat di muka umum. Saya telah meminta agar kasus ini ditangani secara serius,” tegasnya.

Kapolda menekankan bahwa penanganan perkara akan mengacu pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Riau menghargai peran mahasiswa sebagai bagian penting dalam kontrol sosial dan kehidupan demokrasi.

“Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Kepolisian juga terbuka terhadap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan,” tutupnya.(***)

Tags

Terkini