PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri Siak mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Mereka adalah JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, bersama dua anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ, AS dan SF.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp421 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pungutan tidak sah yang dibebankan kepada para kontraktor pemenang tender.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C Simamora, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai cukup.
“Modus yang ditemukan yakni adanya permintaan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada penyedia barang dan jasa,” kata Frederic dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Ia mengungkapkan, peran utama diduga berada pada tersangka JE yang menginstruksikan dua bawahannya, AS dan SF, untuk menarik pungutan dari para rekanan proyek.
Praktik tersebut, lanjutnya, tidak berlangsung secara wajar. Para kontraktor disebut berada dalam posisi tertekan karena adanya unsur paksaan, sehingga memilih menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan.
Dana yang terkumpul kemudian diduga tidak hanya berhenti pada pelaku utama, melainkan turut mengalir dan dibagi kepada pihak lain di dalam kelompok kerja.
Selama periode pengadaan tahun 2025, jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai Rp421 juta. Seluruhnya kini telah disita sebagai bagian dari proses pembuktian.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan. Langkah ini diambil guna menghindari potensi penghilangan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan huruf g.
Kejari Siak memastikan penanganan perkara ini belum berhenti. Penyidik masih membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain seiring pendalaman yang terus dilakukan.(***)