Mulai Marak Beredar! Waspada Modus Baru Penipuan Online, Lewat Drama China

Jumat, 26 Juni 2026 | 08:44:21 WIB
Ilustrasi. Modus penipuan digital baru menyasar penonton drama China. (Foto: iStock/fizkes)

 


 



 

Jakarta, LIPO  -- Modus  penipuan online terbaru yang menyasar penonton  drama China  mulai marak beredar. Masyarakat diminta mewaspadai modus-modusnya.

Hal ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul tingginya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke otoritas belakangan ini. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

Melansir CNBC , Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkap, salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan adalah menyusup melalui situs-situs streaming drama China.

5 modus kejahatan siber baru 
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) per Mei 2026, berikut daftar modus operandi penipuan digital baru yang wajib diwaspadai:

Tugas menonton film: Korban menjanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas menonton drama China atau membeli hak cipta film fiktif.

Pekerjaan peniruan identitas: Pelaku mencatut identitas pihak lain untuk menawarkan tugas menonton iklan berbayar atau membiayai proyek fiktif.
Deposit e-commerce: Korban diminta membuat akun di platform berbelanja palsu dan menyetor deposit uang demi iming-iming bonus.

Investasi saham IPO palsu:

 Penawaran investasi fiktif dari pihak asing yang memanipulasi pasar.
Copy trading kripto bodong: Penipuan investasi aset kripto ilegal dengan kedok menyalin strategi perdagangan ahli.

Sanksi tegas

Merespons maraknya korban, OJK bersama Satgas PASTI langsung melakukan pemblokiran massal terhadap situs-situs dan aplikasi yang terbukti merugikan masyarakat.

Selain pembersihan ruang digital, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sanksi tersebut berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 perintah tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI juga sudah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan masyarakat.(***)

Tags

Terkini