DPO Kasus Kehutanan di Bengkalis, Novrianto Alias Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 16:30:07 WIB
Pelarian Novrianto alias Bombeng, terpidana kasus tindak pidana kehutanan, akhirnya berakhir. /Ist

PEKANBARU, LIPO- Pelarian Novrianto alias Bombeng, terpidana kasus tindak pidana kehutanan, akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ia memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Jumat (26/6/2026).

Kedatangannya ke kantor kejaksaan didampingi sang istri. Setibanya di lokasi, Novrianto langsung menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi oleh jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa penyerahan diri tersebut sekaligus menutup upaya pencarian yang sebelumnya dilakukan oleh tim Kejari Bengkalis.

“Yang bersangkutan telah datang menyerahkan diri dan langsung kami lakukan eksekusi ke Lapas Bengkalis sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Novrianto terbukti melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, yakni menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

Kasus tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Riau tetap berlaku.

Berdasarkan putusan tersebut, Novrianto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sebelum menyerahkan diri, Novrianto sempat dinyatakan buron setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi. Kejari Bengkalis kemudian menerbitkan status DPO pada 16 Juni 2026.

Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum sempat melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi, termasuk kediamannya di Pekanbaru. Namun saat itu, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Setelah beberapa waktu dalam pencarian, Novrianto akhirnya mengambil langkah kooperatif dengan mendatangi langsung kantor kejaksaan.

Kejari Bengkalis menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Penegakan hukum akan terus dilakukan, termasuk terhadap terpidana yang mencoba menghindari eksekusi.(***)

Tags

Terkini