Satu Komando ‘Matahari Satu’ di PUPR Riau Disorot, Arief Sebut Instruksi Uang dari Dani Nursalam

Rabu, 01 Juli 2026 | 18:15:42 WIB
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, menyampaikan keterangan/lipo

PEKANBARU, LIPO – Persidangan perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru. 

Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, menyampaikan keterangan penting dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7).

Di hadapan majelis hakim, Arief menegaskan bahwa istilah “Satu Komando” atau “Matahari Satu” yang sempat disampaikan gubernur tidak berkaitan dengan praktik pengumpulan uang dari jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Menurut Arief, pernyataan tersebut murni dimaksudkan untuk menegaskan garis komando dalam struktur birokrasi agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan, khususnya di kalangan kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 hingga 6.

“Maknanya agar tidak ada perintah lain yang diikuti. Saat itu dipahami karena sebagian UPT dianggap dekat dengan Wakil Gubernur. Jadi tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang,” jelas Arief di persidangan.

Namun demikian, Arief mengakui adanya praktik pengumpulan dana operasional yang melibatkan dirinya. Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berasal langsung dari gubernur, melainkan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

Dalam keterangannya, Arief menyebut Dani meminta bantuan operasional yang kemudian diarahkan kepada UPT karena dinilai sebagai unit yang masih aktif bekerja saat itu.

“Pak Dani yang menyampaikan langsung untuk meminta bantuan operasional, baik untuk gubernur maupun untuk beliau sendiri. Saya hanya meneruskan, bukan inisiatif pribadi,” ujarnya.

Arief juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menentukan besaran pungutan kepada para kepala UPT. Ia hanya meminta Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, untuk berkomunikasi dan menghimpun dana.

Dari proses tersebut, terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Uang itu kemudian didistribusikan secara bertahap sesuai arahan Dani Nursalam, termasuk Rp1 miliar yang disalurkan melalui pihak lain serta Rp300 juta yang digunakan sebagai operasional bulanan sebesar Rp50 juta selama enam bulan.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya sisa uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief. Ia menjelaskan, dana tersebut rencananya akan diberikan sebagai bantuan operasional kepada seorang pejabat TNI, namun belum terealisasi.

“Sampai sekarang belum diserahkan karena saya tidak memiliki akses atau jaringan ke yang bersangkutan. Berbeda dengan dana lain yang sudah disalurkan melalui ajudan,” ungkapnya.

Arief memastikan uang tersebut akan segera dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Menutup keterangannya, Arief menyampaikan penyesalan atas perbuatannya, terutama karena telah memerintahkan pengumpulan dana dari jajaran UPT.

“Saya menyesal telah menyuruh meminta uang untuk operasional,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.(***)

Tags

Terkini