PEKANBARU, LIPO - Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, Nova Rianti, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Selensen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau ke Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal Jonson Parancis SH MH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari Termohon (Ditreskrimum Polda Riau), Prof Dr Erdianto Effendi SH MHum, Kamis (16/7/26). Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon juga telah menghadirkan ahli pidana Erdiansyah SH MH.
Kuasa hukum pemohon, Iwat Endri SH MH, Syahidila Yuri SH MH dalam gugatan Prapidnya mengatakan, jika pemohon Nova ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebagai tersangka kasus penggelapan dengan Nomor: Tap.Tsk/63/VI /RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 04 Juni 2026. Oleh penyidik, Nova disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Penetapan tersangka Nova Rianti oleh termohon, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus penggelapan,”kata Iwat.
Hal ini sambung Iwat, bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan juga melanggar pasal 91 KUHAP.
Iwat menerangkan, kasus ini berawal ketika Ade Purwanto suami pemohon ersama Arief Iryadi Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Ditreskrimum Polda Riau, yang dilaporkan oleh rekan bisnis batu bara keduanya bernama Lancar Ketaren. Keduanya pun sudah mendapatkan vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil.
Namun dalam pengembangan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Nova ikut terlibat dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh suaminya itu. Alasannya, sang suami menggunakan rekening milik Nova dalam pembayaran bisnis batu bara dengan pelapor Lancar Ketaren.
“Sementara, dalam fakta di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan jika pemohon (Nova) terlibat dalam bisnis pengangkutan bara antara suaminya dengan pelapor,”tegas Iwat.
Selain itu lanjut Iwat, kapan penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saki dan calon tersangka atas penyidikan yang baru diterbitkannya tersebut. Sehingga menetapkan Pemohon sebagai tersangka di hari yang sama.
“Apa dasar termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka yang kesehariannya mengurus rumah tangga dan menjaga 3 anaknya dan 1 anak yang baru lahir. Padahal sudah jelas dan terbukti dipersidangan baik dalam perkara Ade Purwanto maupun Arief Iryadi Zainuddin, Pemohon tidak terlibat dalam peristiwa pidana tersebut,’tegasnya lagi.
Berdasarkan fakta-fakat tersebut diatas, maka Iwat memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara ini agar dalam putusannya dapat mengabulkan permohon Prapid pemohon seluruhnya.
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
Menyatakan Penetapan Tersangka pemohon atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum.
Kemudian,Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/129.a/ VI/RES.1.11/2026 /Ditreskrimum tanggal 04 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.(***)