Dinilai Fitnah dan Serang Karakter, Tim Hukum Agung Nugroho Ancam Lapor UU ITE

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:11:43 WIB
Tim Advokasi Law Firm Boxer Group

PEKANBARU, LIPO - Tim Advokasi Law Firm Boxer Group membantah keras keterlibatan Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho dalam sebuah sengketa administrasi kependudukan dan aset yang videonya viral di media sosial. 

Menurut tim hukum, narasi yang beredar di platform media sosial dinilai memutarbalikkan fakta, mencatut nama Agung Nugroho, dan berpotensi sebagai upaya "pembunuhan karakter" yang bermuatan politik.

Pernyataan resmi itu disampaikan Law Firm Boxer Group selaku kuasa hukum Agung Nugroho, Sabtu (1/8/2026).

Tim Advokasi menegaskan persoalan yang diangkat dalam konten viral tersebut bersifat keperdataan. Sengketa itu hanya melibatkan oknum perseorangan dan oknum pegawai di lingkungan kecamatan.

"Klien kami, H. Agung Nugroho, sama sekali tidak tahu-menahu, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan peristiwa tersebut," tegas tim advokasi dalam keterangan pers.

Tim hukum juga meluruskan bahwa pelapor telah lebih dulu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Riau pada 22 Januari 2026. 

"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, pihak tersebut telah membuat laporan resmi ke Polda Riau. Artinya, persoalan tersebut telah memasuki proses hukum," jelas tim advokasi.

Law Firm Boxer Group menilai penyebaran video, reel, dan narasi di media sosial yang disertai penyebutan serta penandaan akun resmi Agung Nugroho diduga bertujuan menggiring opini publik.

Mereka menyebut ada indikasi upaya character assassination atau pembunuhan karakter yang dinilai sarat kepentingan politik.

Tim hukum juga menyoroti narasi yang mengaitkan layanan darurat 112 dengan kepala daerah. Menurut mereka, layanan publik tersebut dijalankan oleh instansi teknis sesuai prosedur dan tidak layak dijadikan bahan provokasi.

Atas beredarnya konten tersebut, Law Firm Boxer Group saat ini tengah mengumpulkan seluruh bukti digital. Termasuk rekaman konten, tangkapan layar, dan jejak akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

"Kami sedang mengkaji seluruh bukti digital untuk melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas tim advokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Law Firm Boxer Grup yang terdiri dari Dr. Azzuhri Al Bajuri, SHI, MHI, CPL, Dr. Denny Dasril, SH, MH, Ferlan Niko, SHI, MSy, dan Syahrul Boxer selaku penerima kuasa H. Agung Nugroho.*****

 

 

Terkini