Ratusan Ruko STC Kembali ke Pemko, Wako Agung Tawarkan Skema Sewa Usai Konsultasi ke KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51:05 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho angkat bicara terkait masa depan ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman. Aset tersebut resmi kembali ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setelah masa kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) berakhir Februari 2026 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Agung merespons aksi ratusan pedagang STC yang mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Para pedagang menuntut Pemko mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya habis tahun ini.

Agung mengaku memahami harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Namun ia menegaskan tidak bisa memperpanjang HGB karena aturan tidak membolehkan.

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Wako Agung, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Pemerintah memberi hak membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa itu habis, bangunan beserta asetnya otomatis menjadi milik Pemko.

"Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa," tuturnya.

Terkait besaran sewa, Agung menyebut Pemko tidak berwenang menentukannya. Nilai tersebut ditetapkan KJPP sebagai penilai independen.

"Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut," jelasnya.

Agung menegaskan perjanjian BGS ini dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum ia menjabat. 

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Walikota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," terang Wako.

Meski begitu, Agung memastikan Pemko terbuka jika ada dasar hukum baru yang membolehkan perpanjangan HGB.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang STC mendatangi DPRD Kota Pekanbaru dengan membawa spanduk dan poster. Mereka menuntut Pemko Pekanbaru mengembalikan HGB 133 unit ruko di kawasan Pasar Induk STC yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Pemko kini akan menyiapkan skema kerja sama pemanfaatan atau sewa agar aktivitas ratusan pedagang di STC tetap berjalan sesuai aturan.*****

 

Terkini