Gerebek Rumah di Dumai Barat, Polisi Sita 33 Paket Sabu dan Vape Etomidate Merk Caesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26:14 WIB
Dua Tersangka Kasus Narkoba

DUMAI, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu dan etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. Dua pria berinisial AJS alias J dan MW alias W ditangkap di sebuah rumah di Dumai Barat.[28][26]

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026 pukul 22.43 WIB di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. 

Dari lokasi, polisi menyita 33 paket sabu seberat 23,49 gram dan dua cartridge vape berisi etomidate merek Caesar seberat 19,85 gram.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada awal Agustus 2026 yang resah karena kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah pada Selasa malam," ujar Zaini, Rabu (12/8/2026).

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin langsung bergerak melakukan penggerebekan. Kedua tersangka tak berkutik saat diamankan di dalam rumah.

Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di berbagai sudut rumah untuk mengelabui petugas.

Di belakang rak kayu, ditemukan tabung hitam berisi 16 paket sabu. Kemudian di dalam kaleng merk Canon Hercules, ditemukan 2 paket sabu dan 2 cartridge vape yang diduga berisi etomidate merk Caesar.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan kaleng rokok Dji Sam Soe di tempat sampah yang ternyata berisi 14 paket sabu. Di lokasi yang sama, ditemukan kotak plastik merk Luby berisi plastik klip bening dan gunting pres yang diduga alat pengemas.

"Dalam pengembangan, tersangka AJS mengaku masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu paket sabu di kolong tempat tidur," ungkap Zaini.

Total barang bukti yang diamankan: 33 paket sabu, 2 cartridge etomidate, 1 timbangan digital, gunting pres, plastik klip, dan 2 unit handphone Samsung hitam milik AJS dan Realme kuning milik MW yang diduga untuk transaksi.

Hasil tes urine, kedua tersangka positif methamphetamine. Negatif amphetamine dan THC.

Temuan etomidate dalam bentuk cartridge vape menjadi perhatian serius. Etomidate adalah obat anestesi yang seharusnya hanya digunakan di rumah sakit. Belakangan, zat ini marak disalahgunakan sebagai liquid vape yang memberi efek halusinasi, pusing berat, hingga kehilangan kesadaran, dan kini masuk dalam pengawasan ketat sebagai zat psikotropika berbahaya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Dumai. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait peredaran etomidate.[2]

Polres Dumai menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika, termasuk modus baru melalui rokok elektrik.

"Masyarakat kami imbau jangan coba-coba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke Polres Dumai," tutup Zaini.*****

 

Terkini