PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memperluas Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga ke tingkat kecamatan. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan akses pelayanan administrasi dan perizinan bagi warga.
Saat ini seluruh layanan satu pintu masih terpusat di MPP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Di gedung itu masyarakat bisa mengakses ratusan layanan perizinan dan non-perizinan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, ke depan konsep MPP akan dihadirkan juga di kecamatan-kecamatan.
"Bagaimana MPP yang saat ini berada di Sudirman, tapi juga berada di kecamatan-kecamatan. Sehingga misalnya mengurus PBG, izin usaha bisa di kecamatan saja," kata Agung, Jumat (21/8/2026).
Agung menyebut pelayanan satu pintu akan dibuka di seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Namun penerapannya dilakukan bertahap.
Untuk tahap awal, Pemko akan membuka layanan di 4 kecamatan, yaitu *Rumbai, Binawidya, Bukit Raya, dan Kulim*.
Setelah itu pelayanan akan dilanjutkan ke Kecamatan Tenayan Raya. Selanjutnya secara bertahap diperluas ke kecamatan lainnya.
Dengan adanya layanan di kecamatan, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke MPP Sudirman atau langsung ke kantor OPD terkait.
Agung berharap kehadiran pelayanan satu pintu ini membuat pelayanan publik di Pekanbaru semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
"Langkah tersebut diharapkan sekaligus membuat pelayanan publik di Kota Pekanbaru semakin mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat," tutupnya.*****