PEKANBARU, LIPO - Pembahasan RAPBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2027 di DPRD Riau berlangsung cukup alot. Anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS, Abdul Kasim, menyampaikan kekecewaannya terhadap alokasi anggaran sarana dan prasarana pendidikan yang dinilai belum merata.
Dalam pembahasan bersama TAPD dan Dinas Pendidikan Riau, terungkap anggaran Dinas Pendidikan mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Sementara untuk program sarana dan prasarana pendidikan dialokasikan sekitar Rp42 miliar.
Abdul Kasim mempertanyakan alokasi tersebut karena hanya mencakup 10 kabupaten/kota. Sementara Kota Dumai dan Kabupaten Pelalawan disebut tidak memperoleh anggaran dari program tersebut.
“Saya kecewa karena Dumai dan Pelalawan tidak mendapatkan alokasi. Padahal banyak sekolah yang membutuhkan perhatian dan sebelumnya sudah kami sampaikan,” ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2026.
Ia menyebut sejumlah sekolah di Dumai, seperti SMAN 1 Dumai, SMAN 2 Dumai dan SMA Binsus, masih membutuhkan dukungan untuk perbaikan fasilitas.
Penjelasan Dinas Pendidikan bahwa sekolah yang belum mendapat anggaran akan diarahkan ke program revitalisasi pemerintah pusat juga dinilai belum cukup. Abdul Kasim meminta kepastian sekolah mana saja yang benar-benar telah mendapat persetujuan.
Menurutnya, kebijakan anggaran pendidikan harus melihat kebutuhan nyata di setiap daerah. Ia kemudian memilih meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk kekecewaan terhadap pola penganggaran yang dinilainya belum berkeadilan.
Selain persoalan anggaran, politisi PKS ini juga menyoroti Kecamatan Dumai Kota yang hingga kini belum memiliki SMA atau SMK negeri.
Kondisi ini katanya dinilai menyulitkan masyarakat, terutama saat penerimaan peserta didik baru. Sistem penerimaan berdasarkan wilayah juga membuat sebagian calon siswa kesulitan masuk ke sekolah negeri di kecamatan lain.
“Persoalan ini sudah lama kami sampaikan. Jangan setiap tahun masyarakat kembali bingung mencari sekolah untuk anak-anak mereka,” katanya.
Abdul Kasim berharap Pemprov Riau dan Dinas Pendidikan segera mencari solusi serta memastikan pemerataan pembangunan sarana pendidikan di seluruh kabupaten/kota.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Karena itu, anggaran harus benar-benar diarahkan berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan,” pungkasnya.*****