Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Tersangka Diamankan

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:11:07 WIB
Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Tersangka Diamankan/lipo

PEKANBARU, LIPO - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. 

Sepanjang tahun 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres telah menangani sedikitnya 32 perkara karhutla dengan total 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, sebanyak 17 orang telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara sisanya masih menjalani proses penyidikan.

“Dari total 35 tersangka, 17 sudah tahap dua. Selebihnya masih dalam proses, termasuk kasus yang terjadi pada Juli hingga Agustus,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Ade menjelaskan, seluruh perkara yang ditangani saat ini masih melibatkan pelaku perorangan. Namun demikian, pihak kepolisian membuka peluang untuk menjerat korporasi apabila dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak perusahaan.

“Semua yang kita tangani saat ini adalah perorangan. Tapi jika ada indikasi keterkaitan dengan korporasi, tentu akan kita dalami dan proses sesuai hukum,” tegasnya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan berada di area PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari aktivitas pembukaan lahan.

“Di wilayah PT TKWL itu kawasan konservasi, sehingga tidak diperbolehkan adanya kegiatan apa pun,” jelas Ade.

Sementara itu, untuk kasus kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, penanganannya masih dilakukan oleh Polres Kampar. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

“Kasus Rimbo Panjang sedang ditangani Polres Kampar, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, mayoritas kasus karhutla dipicu oleh praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, terutama untuk kepentingan perkebunan.

“Rata-rata pelaku membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan. Namun ada juga satu kasus yang terjadi karena kelalaian,” pungkas Ade.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang masih kerap terjadi di wilayah Riau.(***)

Tags

Terkini