PEKANBARU, LIPO – Persoalan keterbukaan informasi terkait pengelolaan Pasar Kodim kembali mencuat. Puluhan pedagang bersama Konsolidasi Mahasiswa dan Pemuda Riau (KOMPOR Riau) mendatangi Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Mereka meminta kejelasan atas sejumlah dokumen yang sebelumnya diajukan melalui permohonan informasi publik pada 27 Juli 2026.
Pertemuan berlangsung dengan staf PPID Kota Pekanbaru. Dari pihak PPID, disampaikan bahwa dokumen yang menjadi permintaan pedagang belum sampai ke meja staf karena masih berada pada pimpinan.
“Informasi itu semua ada sama pimpinan. Kami hanya staf. Saat ini pun saya tidak tahu dan hingga saat ini belum ada kami terima,” ujar Ardo, staf PPID Kota Pekanbaru.
Pedagang dan KOMPOR Riau kemudian menyerahkan kembali surat keberatan. Ada delapan kelompok dokumen yang mereka persoalkan, mulai dari dasar kerja sama hingga laporan audit pengelolaan aset.
Ketua Umum KOMPOR Riau, Agel Gandiza, menempatkan persoalan masa kerja sama sebagai salah satu hal utama yang ingin mereka pastikan. Mereka meminta bukti resmi terkait informasi perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035.
“Kami sampai sekarang belum mendapatkan data valid bahwa pengelolaan itu sudah diperpanjang sampai 2035,” kata Agel.
Permintaan berikutnya menyangkut salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dokumen ini dianggap penting karena sejumlah pedagang mengaku telah membayar kios atau lapak, termasuk uang muka, tetapi belum memegang bukti pembayaran yang mereka anggap memadai.
Mereka turut meminta dokumen yang menjadi dasar perubahan fungsi bangunan, antara lain persetujuan, keputusan, rekomendasi, perizinan dan berita acara, termasuk dokumen yang berkaitan dengan persetujuan kepada Putra Mahajaya.
Soal keuangan daerah juga menjadi perhatian. Pedagang meminta data setoran kontribusi, retribusi dan PAD ke Pemko Pekanbaru selama lima tahun terakhir, berikut rekap denda jika memang terdapat penerapannya.
Selain itu, mereka ingin melihat master plan atau denah resmi kios dan lapak serta dokumen yang menjadi dasar penentuan biaya sewa, service charge, listrik, air dan parkir.
Dokumen mengenai fungsi bangunan, izin, perlindungan kebakaran serta aspek lingkungan atau AMDAL Pasar Kodim juga masuk dalam daftar permintaan.
Dua permintaan terakhir berkaitan dengan polis asuransi bangunan dan laporan pemeliharaan fisik. Mereka juga meminta hasil audit keuangan atau kepatuhan dari BPK RI maupun Inspektorat Kota Pekanbaru mengenai pengelolaan aset daerah Pasar Kodim.
Agel menilai proses pemberian informasi berjalan terlalu lama. Hampir sebulan sejak permohonan dilayangkan, dokumen yang diminta belum juga diterima pedagang.
Ia juga mempertanyakan pemberitahuan bahwa waktu pemberian informasi diperpanjang hingga 31 Agustus 2026.
“Kami sangat kecewa. Alasan perpanjangan waktu karena bersempena dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menurut kami tidak konkret. Dari 27 Juli kami sudah mengajukan permohonan,” ujarnya.
Agel menyebut persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam beberapa pertemuan dengan unsur Pemerintah Kota Pekanbaru, mulai dari Disperindag, bagian aset, bagian hukum, PPKAD hingga PPID.
Ia mengatakan dalam salah satu pertemuan pemerintah sempat menyampaikan bahwa dokumen akan diberikan. Namun, janji tersebut belum terealisasi hingga waktu yang telah disampaikan.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang belum bisa diberikan, kami meminta penjelasan resmi. Jangan sampai permintaan informasi yang sudah disampaikan secara resmi tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Ketua Pedagang Pasar Kodim, Indra Mulyadi, mengatakan tuntutan pedagang sebenarnya sederhana, yakni memperoleh dokumen yang dapat menjadi pijakan untuk mengetahui arah pengelolaan pasar ke depan.
“Kami sebagai pedagang tidak banyak meminta kepada pemerintah. Kami hanya perlu dokumen. Landasan dasar itu penting supaya kami tahu ke depan pasar kami seperti apa,” ujar Indra.
Di sisi lain, Indra menegaskan pedagang tidak sepakat apabila kerja sama pengelolaan Pasar Kodim kembali diperpanjang kepada pihak pengelola sebelumnya.
Ia beralasan, pengalaman selama sekitar dua dekade pengelolaan dinilai belum membawa perubahan yang dirasakan pedagang. Bahkan, sejumlah pedagang disebut mengalami kerugian.
“Kami pribadi dan bersama pedagang Pasar Kodim menolak perpanjangan pengelolaan. Selama 20 tahun dikelola, menurut kami tidak ada kesejahteraan yang dirasakan pedagang. Yang ada justru banyak pedagang mengalami kerugian,” katanya.
Persoalan lain yang ikut disorot adalah perubahan penggunaan sejumlah bangunan di area pasar. Pedagang meminta pemerintah menjelaskan status tanah dan bangunan, posisi hak mereka, serta landasan hukum yang digunakan dalam pengelolaan kawasan.
“Kami minta Pak Wali Kota Pekanbaru memperhatikan dan menuntaskan masalah Pasar Kodim. Jelaskan kepastiannya supaya kami lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Meski menolak perpanjangan, Indra memastikan pedagang tidak menutup pintu untuk bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru dalam pembenahan pasar. Syaratnya, pengelolaan baru harus berpihak pada kepentingan pedagang dan masyarakat.
“Kami siap membantu pemerintah bagaimana Pasar Kodim ke depan menjadi lebih baik, benar-benar bermanfaat untuk rakyat, serta menjadi tempat yang mengayomi masyarakat,” katanya.
Para pedagang dan KOMPOR Riau kini menunggu respons resmi PPID Pekanbaru atas surat keberatan yang kembali mereka sampaikan. Mereka berharap seluruh dokumen dapat diberikan sesuai prosedur keterbukaan informasi publik.
Jika kembali tidak memperoleh kejelasan, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme yang berlaku.(***)