LPEKANBARU, LIPO - Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah, mengatakan, apabila masih ditemukan masyarakat yang dengan sengaja melanggar aturan dan melakukan pembakaran lahan, proses hukum menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Secara peringatan sudah dilaksanakan. Kalau nanti ada oknum-oknum atau masyarakat yang melanggar aturan tersebut, tentu langkah hukum akan menjadi keputusan yang diambil oleh pihak polisi,” ujar Amal, Selasa 25 Agustus 2026.
Ia berharap masyarakat tidak sampai terlibat persoalan hukum akibat tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Menurutnya, upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat penegak hukum.
Amal juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam mencegah terjadinya karhutla di Riau. Perusahaan, kata dia, diharapkan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan maupun penanganan apabila ditemukan indikasi kebakaran.
“Pola Riau ini tentang adanya sinergi dan kerja sama dengan perusahaan untuk membantu. Pertama, membantu jangan sampai adanya langkah-langkah pembakaran,” katanya.
Selain melakukan pencegahan, perusahaan juga diharapkan membantu apabila terdapat titik-titik yang telah mengindikasikan munculnya kebakaran, termasuk membantu pemadaman di wilayah masyarakat.
“Kedua, kalau sekiranya ada titik-titik yang sudah indikasi timbulnya kebakaran, maka perusahaan juga turut membantu dan mendukung memadamkan titik-titik masyarakat,” ujar Amal.
Ia menegaskan, imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi kepada seluruh elemen masyarakat.
“Tentu bahasa peringatan ini tidak hanya kepada perusahaan, kepada kita semuanya, masyarakat,” tutupnya.*****