PEKANBARU, LIPO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyoroti implementasi program Green Policing yang digagas Polda Riau, khususnya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
WALHI menilai, pendekatan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik atau seremonial semata, melainkan harus diiringi langkah penegakan hukum yang konkret dan berdampak.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa upaya penanganan Karhutla perlu menyasar aktor-aktor utama, termasuk korporasi yang diduga terlibat dalam praktik perusakan lingkungan. Menurutnya, selama ini penindakan terhadap perusahaan masih belum memberikan efek jera.
“Kalau kita memandang Green Policing, harapannya tidak sekadar di permukaan saja, tetapi harus ada tindakan yang lebih mendalam. Terkait karhutla, kami mendorong agar korporasi benar-benar ditegakkan hukumnya, bukan hanya diumumkan penyegelan atau pemantauan tanpa ada putusan yang memberi efek jera,” ujar Eko, Selasa (25/8/2026).
Ia juga menyoroti praktik pengawasan yang kerap berujung pada langkah administratif tanpa kelanjutan proses hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan upaya pencegahan karhutla di masa mendatang.
Lebih lanjut, WALHI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk Green Policing. Eko menyebut, pihaknya tidak akan ragu menyampaikan kritik apabila tidak ditemukan tindakan nyata di lapangan.
“Semua inisiatif, baik dari kepolisian maupun pemerintah, tentu kami awasi. Jika tidak ada langkah konkret, maka itu akan kami kritisi,” tegasnya.
WALHI berharap, penanganan Karhutla di Riau ke depan tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum yang adil dan tegas, terutama terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.*****