PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang kurir berinisial MB alias A (23) diringkus bersama barang bukti lebih dari satu kilogram sabu dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Tualang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal serta Kasat Narkoba AKP Benny Siregar, bersama sejumlah undangan terkait.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Siak.
"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11, Kampung Perawang Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujar Sepuh, Sabtu (12/9/2026).
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka, saat berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Ia terlihat mengambil sebuah kantong hitam yang diduga berisi narkotika.
"Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram yang dibungkus plastik hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”," jelasnya.
Selain itu, turut disita sejumlah barang lain, di antaranya tas hitam, kantong plastik, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Usai konferensi pers, barang bukti sabu tersebut langsung dimusnahkan.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika.(***)