JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.
Perkara tersebut menyeret PT PSMI yang mengelola perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Pemeriksaan dilakukan Selasa (15/9/2026).
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni inisial RT dari PT PSMI Way Kanan, dan inisial AA selaku Direksi PT PSMI periode 2007 sampai 2017.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (15/09/26).
Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.*****