Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Ajudan Gubernur Riau Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Selasa, 15 September 2026 | 20:10:39 WIB

PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Marjani (TAM), mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Yofistian SH MH, Selasa (15/9/2026).

Hakim menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah masuk ke materi pokok perkara. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil, lengkap, cermat, dan jelas serta sah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan kuasa hukum terdakwa Marjani," kata Yofistian.

Majelis memerintahkan JPU melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan meminta JPU menghadirkan para saksi.

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf SH, menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Kami dari kuasa hukum terdakwa Marjani, menghormati keputusan majelis hakim Yang Mulia," ujar Yusuf.

Ia meminta JPU menginformasikan daftar saksi yang akan dipanggil sebelum sidang, agar pihak pembela dapat mempersiapkan diri. Hakim mengabulkan permintaan itu dan meminta JPU menyampaikan informasi saksi melalui Panitera Pengganti (PP). Sidang ditunda hingga pekan depan.

Marjani merupakan terdakwa keempat dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau TA 2025. Ia didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiga terdakwa sebelumnya telah divonis masing-masing 2 tahun penjara, sementara perkara Marjani disidangkan terpisah.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total Rp3,55 miliar, yang dikaitkan dengan penambahan anggaran UPT. Pengumpulan disebut terjadi April hingga November 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda.

Marjani disebut menerima Rp950 juta dalam lima tahap, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta, yang merupakan bagian dari uang Rp1 miliar yang diserahkan bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

JPU juga mengungkap aliran Rp450 juta yang diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan ke Malaysia awal November 2025 untuk kebutuhan operasional, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan.

Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No.20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No.1/2023.*****

 

Terkini