Polres Dumai Musnahkan Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp5 Miliar, 10 Tersangka Dibekuk

Kamis, 17 September 2026 | 15:54:02 WIB
Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika senilai hampir Rp5 miliar /ist

PEKANBARU, LIPO — Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika senilai hampir Rp5 miliar dari delapan perkara yang menjerat 10 tersangka, Kamis (17/9/2026). Barang haram yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, hingga pil Happy Five.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan.

Dalam keterangannya, Fatikh menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ribuan gram dan butir narkotika, yakni 2.567,77 gram sabu, 1.422 butir ekstasi seberat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five seberat 24,4 gram, serta 10 pcs etomidate.

“Ini hasil pengungkapan delapan kasus dengan 10 tersangka. Jika beredar, barang bukti ini diperkirakan bisa merusak lebih dari 25 ribu jiwa,” ujar Fatikh.

Ia menambahkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp4,96 miliar atau hampir Rp5 miliar.

Proses pemusnahan turut disaksikan unsur terkait, mulai dari perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga awak media. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dituangkan dalam berita acara.

Fatikh menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi aparat dalam penegakan hukum.

“Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Dumai sepanjang Juli hingga September 2026.(***)

Tags

Terkini