PELALAWAN, LIPO — Aksi penggelapan satu unit truk tronton berujung pada praktik “pencincangan” kendaraan berhasil diungkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci bersama Polres Pelalawan. Delapan orang tersangka diamankan dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp200 juta.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kerinci tertanggal 11 September 2026. Korban, Hendra, melalui orang kepercayaannya melaporkan bahwa truk Nissan Tronton bernopol B 9296 WX miliknya digelapkan oleh sopir baru berinisial I K.
Peristiwa bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur. Saat itu, pelaku yang baru dua kali melakukan perjalanan kerja, tiba-tiba menghilang pada trip ketiga. Ia sulit dihubungi dan memberikan keterangan berbelit terkait keberadaan kendaraan.
Kecurigaan korban semakin kuat saat posisi GPS menunjukkan truk berada di Jalan Lingkar. Namun, ketika didatangi, lokasi tersebut hanya berupa semak belukar. Ponsel pelaku pun sudah tidak aktif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Keesokan harinya, tim bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara hingga berhasil menangkap I K di kediamannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku truk tersebut telah dibongkar atau “dicincang” di sebuah gudang di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci atas perintah seorang pria berinisial A.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di sebuah rumah kos di Jalan Beringin pada Kamis, 17 September 2026 dini hari. A mengaku hanya bertugas membujuk I K, atas perintah pemilik gudang berinisial T.
Pengembangan terus dilakukan hingga polisi menggerebek gudang milik T dan mengamankan tiga orang pekerja yang terlibat dalam pembongkaran truk, masing-masing berinisial J S alias Bayi Tabung, S H, dan A H.
Sementara itu, T bersama anaknya sempat melarikan diri ke wilayah Tapanuli Selatan. Namun, keduanya akhirnya berhasil diringkus tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pangkalan Kerinci di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari pengakuan T, bagian-bagian truk seperti ban dan baterai telah dijual ke sebuah bengkel. Polisi kemudian mengamankan penadah berinisial S L G S.
Secara keseluruhan, delapan tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pelaku utama, pembujuk, pemotong, pengangkut hingga penadah.
Barang bukti yang disita antara lain satu tabung oksigen, satu set selang las, satu tabung gas, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam bernopol B 2486 SIL.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Ini kerja cepat yang patut diapresiasi. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Pelalawan. Kasus ini akan kami proses tegas dan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan penadah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan agar lebih selektif dalam merekrut sopir serta memastikan kendaraan dilengkapi sistem pelacakan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.(***)