PEKANBARU, LIPO — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali diguncang. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggerebek sebuah pondok di kawasan Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, dan meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai bandar dan perantara shabu.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gg. Nauli, RT 001/RW 006. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PPT alias T (35) dan AMS alias A (27).
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang diduga kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak siang hari.
Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelaku berada di dalam pondok. Dari tangan tersangka PPT alias T yang diduga sebagai bandar, polisi menemukan 15 paket shabu siap edar, plastik klip pembungkus, serta satu unit ponsel.
Sementara dari tersangka AMS alias A yang berperan sebagai perantara, petugas menyita dua paket shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17 paket dengan berat kotor mencapai 2,52 gram.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial S. Polisi kini telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menyatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya, Senin (21/9/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.(***)