NEW DELHI, LIPO - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk menutup celah persembunyian aset hasil kejahatan di luar negeri. Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Umum Tahunan ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) yang digelar di Bharat Mandapam, New Delhi, India, 28–30 September 2026.
Forum tahun ini mengusung tema "Closing the Loop: From Tracing to Return" dan dihadiri jaringan jaksa serta penyidik aset dari Asia-Pasifik.
Delegasi Indonesia dipimpin langsung Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya, didampingi Kabag TU Kejati Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kasubbag Kerja Sama Pemulihan Aset Marshel Julia Simbiak, dan Kasubbag Dukungan Teknis Boby Mokoginta. Kehadiran mereka atas undangan Sekretariat ARIN-AP Korea Selatan dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi 2026.
Yang menarik, kehadiran ini bukan sekadar partisipasi rutin. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri ARIN-AP sejak 2013 di Seoul, bahkan menjadi tuan rumah AGM pertama di Yogyakarta pada 2014 dan kembali memimpin sebagai Presidensi AGM ke-5 di Bali pada 2018.
"Sejak awal, Kejaksaan RI secara konsisten menduduki posisi strategis sebagai anggota Steering Group dan National Contact Point Indonesia untuk ARIN-AP," ujar Dr. Patris, dalam keterangan tertulisnya.
Di forum Steering Group yang beranggotakan Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Korea Selatan, Indonesia, Jepang, dan Australia, Patris memaparkan tiga jurus kunci untuk membongkar safe havens atau tempat persembunyian aset haram.
Pertama, peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Kedua, penerapan protokol pembekuan cepat atau Quick Freeze sebelum penyitaan formal. Ketiga, pemanfaatan harta pengganti atau equivalent value basis (EVB).
Ia juga menekankan pentingnya jalur informal practitioner-to-practitioner dalam jaringan ARIN-AP untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset secara cepat, sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) formal diajukan.
Menurut Patris, landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin kokoh dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang selaras dengan Pasal 30A UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan RI mendorong implementasi FATF Immediate Outcome 8 tentang perampasan aset hasil tindak pidana, serta peran aktif Indonesia di jejaring global lainnya seperti CARIN, StAR Initiative, Globe Network, hingga Asset Recovery Bali Conference (ARBC).
Target akhirnya satu, memastikan tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan.*****