PEKANBARU, LIPO – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan murni sengketa bisnis terkait transaksi jual beli saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru, bukan tindak pidana penipuan.
Zulmaeta menjelaskan, awal persoalan bermula dari transaksi saham dengan seorang dokter bernama Suryo pada sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli 17 persen saham RSIA Andini dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.
“Transaksi itu dilakukan di hadapan notaris, dibacakan, dan disepakati bersama. Dia beli 17 persen, saya juga tanda tangan,” ujar Zulmaeta, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, dalam perjalanan bisnis, terjadi sejumlah dinamika, termasuk permintaan pengembalian dana sekitar Rp2,5 miliar dari pihak Suryo. Setelah dilakukan perhitungan ulang, nilai saham disebut meningkat hingga sekitar Rp6,5 miliar.
Namun, setelah dirinya menjabat sebagai wali kota, Zulmaeta menyebut kondisi usaha rumah sakit mengalami penurunan. Di sisi lain, Suryo disebut kembali meminta agar saham tersebut dijual kembali kepadanya.
Selain transaksi saham, Zulmaeta juga menyebut adanya kesepakatan lain terkait lahan di kawasan Manggala, Siak, yang sebelumnya dibeli Suryo untuk perkebunan sawit. Lahan itu kemudian turut dimasukkan dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.
“Kalau ditotal semuanya menjadi sekitar Rp9,6 miliar,” katanya.
Dari kesepakatan tersebut, Zulmaeta mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sisa kewajiban yang belum dibayarkan disebut mencapai Rp8,6 miliar, dengan skema pembayaran bertahap, termasuk rencana pembayaran tunai dan cek berkala hingga 2026.
Namun, ia mengaku terkendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran setelah menjabat sebagai kepala daerah. Menurutnya, akses untuk memperoleh pinjaman menjadi lebih terbatas.
“Uang saya tidak ada. Mau pinjam juga tidak mudah setelah jadi wali kota,” ujarnya.
Zulmaeta juga menyebut sempat menyiapkan dana untuk melunasi sebagian kewajiban, namun terdapat perbedaan perhitungan terkait bunga yang diminta pihak lawan transaksi. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu yang dipersoalkan.
“Kalau rumah sakit justru kondisinya menurun, jadi saya pertanyakan dasar bunga itu,” katanya.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada unsur penipuan dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh proses merupakan bagian dari hubungan bisnis yang masih dalam tahap penyelesaian, termasuk soal pengalihan saham yang belum tuntas.
“Saya tidak pernah menipu. Ini murni transaksi bisnis. Saham juga belum dialihkan sepenuhnya,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang berjalan di Polda Riau, Zulmaeta mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus sebagai saksi.
“Saya sudah diperiksa dan masih saksi. Saya siap menjelaskan semuanya,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kini masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Riau, dengan fokus pada rangkaian transaksi saham dan kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak yang nilainya ditaksir mencapai Rp9,614 miliar.*****