PEKANBARU, LIPO – Kerja sama investasi proyek pengangkutan batu bara di Pekanbaru berujung perkara hukum. Seorang pria yang diketahui bernama Suryadi (S) dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan korban berinisial B mengalami kerugian hingga Rp495 juta.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 15 Juni 2026.
Suryadi sendiri diketahui merupakan ayah dari selebgram Pekanbaru berinisial CS.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 2 Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika B ditawari kerja sama pengangkutan batu bara oleh S. Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
"Skema yang ditawarkan berupa pengangkutan batu bara dalam paket masing-masing 1.000 ton. Untuk satu paket, korban disebut harus mengeluarkan modal Rp180 juta dengan estimasi pengerjaan lima hingga 10 hari," ujar Anggi, Selasa (6/10/2026).
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket. Total uang yang diserahkan mencapai Rp540 juta.
S disebut menjanjikan pembayaran sebesar Rp200 juta untuk setiap paket kepada korban. Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima sesuai waktu yang disepakati.
Paket pertama disebut jatuh tempo pada 16 April 2026, disusul paket kedua pada 24 April 2026 dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.
Meski tanggal pembayaran telah lewat, korban mengaku belum menerima haknya sebagaimana yang dijanjikan.
"Akibat kejadian tersebut, B mengaku mengalami kerugian sekitar Rp495 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum," jelasnya.
Dalam laporan, perbuatan S dipersangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Polisi kini menangani laporan tersebut untuk mengusut dugaan modus kerja sama investasi proyek yang ditawarkan kepada korban.
Informasi dalam laporan juga menyebutkan, dugaan modus serupa diduga tidak hanya dilaporkan dalam satu perkara. Terdapat beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan dengan modus investasi kerja sama proyek, baik di Polresta Pekanbaru maupun sejumlah Polsek jajaran.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status S dalam laporan tersebut disebut sebagai tersangka, sementara penyidik masih melakukan proses hukum untuk mengungkap rangkaian dugaan perbuatannya.(***)