Trotoar Dijadikan Toko, 9 Lapak Mebel di Jalan Sudirman Pekanbaru Terancam Dibongkar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:45:08 WIB

PEKANBARU, LIPO – Trotoar di sepanjang Jalan Sudirman Pekanbaru yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, berubah fungsi menjadi lapak display mebel. Kondisi ini yang membuat Pemerintah Provinsi Riau turun tangan.

Satpol PP dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau menggelar sosialisasi pengembalian fungsi Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Sudirman, Rabu (7/10/2026) pagi. Sembilan lapak toko mebel kedapatan melanggar.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono, mengatakan penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial," ujar Sri Sadono.

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026, petugas menyisir Jalan Sudirman dan menemukan pelanggaran terpusat di tiga toko besar.

"Ada 9 lapak yang kami temukan melanggar. Rinciannya 5 lapak Anugerah Meubel, 2 lapak Beringin Jaya Meubel, dan 2 lapak Karya Muda," jelasnya.

Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya soal lapak. Satpol PP mencatat sejumlah pelanggaran yang berdampak langsung pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Mulai dari pemakaian trotoar sebagai tempat usaha yang merampas hak pejalan kaki, pemasangan terpal di atas trotoar, hingga menutup rambu-rambu lalu lintas.

Yang paling disorot, armada pick up pengantar barang di parkir standby di badan jalan.

"Kendaraan pick up pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat," ungkap Sri Sadono.

Di lokasi, tim Wasdal Dinas Perhubungan Provinsi Riau juga ikut memberikan edukasi kepada sopir pick up yang berhenti di bahu jalan sembari melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan.

Menurut Sri Sadono, pendekatan yang digunakan masih humanis.

"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan dialog yang humanis dengan masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Situasi aman, tertib dan terkendali," katanya.

Meski ditemukan pelanggaran jelas, Pemprov Riau belum melakukan pembongkaran hari ini. Sembilan pelapak diberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri lapaknya.

"Hari ini masih sosialisasi. Kepada pelanggar kami beri waktu sampai Senin," tegasnya.

Jika sampai Senin (13/10/2026) tidak ada itikad baik, Satpol PP akan naik ke tahap penindakan administratif.

"Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran," tutupnya.*****

 

 

Terkini