PEKANBARU, LIPO – Kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor berujung petaka bagi seorang warga di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Sepeda motor trail Yamaha WR 155 R miliknya senilai Rp27 juta raib digondol pencuri saat terparkir di teras ruko.
Namun, pelarian pelaku berinisial WS alias W (28) tak berlangsung lama. Polisi berhasil membekuk pria tersebut di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, sekaligus menemukan kembali sepeda motor yang dicurinya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (1/10/2026). Korban, Rianto Manullang (33), seorang wiraswasta, kehilangan Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX.
Peristiwa bermula ketika korban pulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di teras ruko di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam. Saat itu, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di kendaraannya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, setelah kembali dari rumah ibunya seusai makan malam, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat kembali dari rumah ibunya. Sebelumnya, kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor,” ungkap Marhengky, Sabtu (10/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Ia kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Lubuk Dalam untuk ditindaklanjuti.
Diburu hingga ke Pelalawan
Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor tersebut.
Titik terang muncul pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kendaraan yang dicari berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Lubuk Dalam bersama Kanit Reskrim Aiptu Jefri Simbolon dan sejumlah personel langsung bergerak menuju lokasi. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan WS.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci. Saat diinterogasi, WS mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Lubuk Dalam.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk menemukan barang bukti. Pelaku selanjutnya menunjukkan lokasi persembunyian sepeda motor yang tidak jauh dari tempat penangkapannya.
Hasilnya, Yamaha WR 155 R hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX berhasil ditemukan. Kondisi kendaraan tersebut dilaporkan masih utuh. Petugas juga menyita satu lembar STNK atas nama Rianto Manullang sebagai barang bukti.
Terancam Hukuman Pidana
Setelah ditangkap, WS bersama sepeda motor dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Lubuk Dalam mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Kunci kontak harus selalu dicabut, meskipun sepeda motor diparkir di teras rumah atau tempat yang dianggap aman.
Kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di kendaraan dapat membuka peluang terjadinya pencurian dan menimbulkan kerugian besar bagi pemiliknya.(***)