Jual Pertalite Rp100 Ribu Lewat Facebook, 7 Penimbun BBM Subsidi di Bali Ditangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:29:15 WIB
Barang Bukti Diamankan Polda Bali/F: ist

DENPASAR, LIPO - Polda Bali bersama jajaran polres membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di sejumlah wilayah. Total 7 pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyelewengan BBM subsidi.

"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," tegas Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali di Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) di lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan, Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita.

Modusnya, pelaku memborong Solar subsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani. Solar ditampung dalam puluhan jerigen lalu diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik DK 1216 GD untuk dijual kembali di warung miliknya.

Praktik ilegal ini diakui pelaku sudah berlangsung sejak awal 2026.

Barang bukti yang disita yakni 300 liter Solar subsidi, 1 unit Carry DK 1216 GD, 15 jerigen kapasitas 35 liter, 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter, serta 1 barcode kendaraan DK 8187 GC dan surat rekomendasi pembelian Solar pertanian.

Pengungkapan lainnya dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar. Enam pelaku diamankan karena menjual Pertalite subsidi dengan harga tinggi Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol 1,5 liter melalui Marketplace Facebook dengan sistem COD.

Para pelaku yang diamankan yakni inisial F (31), ditangkap Polresta Denpasar 14 Oktober 2026. Inisial PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), ditangkap Polres Buleleng. Inisial U (27), TKP Dalung, Kuta Utara, ditangkap Polres Badung. Dan inisial IGRA (23), TKP Batubulan, Gianyar, ditangkap Polres Gianyar. 

Dari para pelaku, polisi menyita puluhan botol plastik 1,5 liter berisi Pertalite, galon berisi 4 liter Pertalite, mobil Carry Pick Up DK 8492 PR, motor Honda Scoopy DK 6610 UBD, motor Suzuki Thunder DK 2804 RG, selang, tas, HP Redmi Note 12, serta uang hasil penjualan.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ariasandy mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan barcode atau surat rekomendasi petani untuk keuntungan pribadi.

"Kami meminta kerjasama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110," tutupnya.*****

 

Terkini