10 Perusahaan Indonesia Dibidik Singapura Buntut Kabut Asap

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:44:55 WIB
Ilustrasi/F: ist

SINGAPURA, LIPO - Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) kembali melayangkan peringatan keras kepada perusahaan asal Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Terbaru, NEA mengirimkan pemberitahuan hukum kepada tiga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan yang diduga menjadi pemicu kabut asap lintas batas hingga ke Singapura. Dengan tambahan ini, total sudah ada 10 perusahaan Indonesia yang dibidik Singapura berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA).

Mengutip Channel News Asia, Selasa (20/10/2026), NEA menyebut ada indikasi kuat asap dari kebakaran di lahan konsesi milik ketiga perusahaan tersebut telah mencapai wilayah Singapura.

Ketiga perusahaan yang baru disasar adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Peringatan ini dikeluarkan hanya tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain yang beroperasi di Sumatera.

Dalam pemberitahuannya, NEA mewajibkan ketiga perusahaan untuk segera mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya di lahan konsesi mereka.

Selain itu, mereka diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pembakaran, dilarang memulai pembakaran baru, serta wajib menyerahkan rencana aksi konkret kepada NEA yang merinci langkah pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak terulang.

"NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," tegas NEA dalam pernyataannya.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, membenarkan bahwa tiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Ia menyayangkan, hingga kini pemerintah Singapura belum menerima tanggapan apa pun dari tujuh perusahaan yang telah diperingatkan sebelumnya.

"Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia," ujar Grace Fu.

Ia menambahkan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan diserahkan kepada instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut.

Senada, Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, menegaskan Singapura akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab.

Singapura akan terus mengejar mereka selama apapun waktu yang diperlukan, bahkan siap memperkuat undang-undang terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Daftar Lengkap 10 Perusahaan yang Diperingatkan Singapura: 1. PT Bumi Andalas Permai, 2. PT Bumi Mekar Hijau, 3. PT Paramitra Mulia Langgeng, 4. PT Sumatera Alam Anugerah, 5. PT SBA Wood Industries, 6. PT Hutan Lestari Raya, 7. PT Bangkanesia, 8. PT Buana Megatama Jaya, 9. PT Mananjung Hayak 10. PT Baratama Putra Perkasa*****

 

Terkini