Dua Pekan Irjen Arman Pimpin Polda Riau, 101 Kg Narkotika Disita, 39 Tersangka Dibekuk

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:02:24 WIB
Irjen Pol Arman Achdiat /ist

PEKANBARU, LIPO – Dua pekan kepemimpinan Irjen Pol Arman Achdiat di Polda Riau diwarnai dengan pengungkapan puluhan kasus narkotika. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–23 Oktober 2026, Polda Riau bersama jajaran berhasil membongkar 29 kasus, mengamankan 39 tersangka, serta menyita lebih dari 101 kilogram narkotika.

Tak hanya mengedepankan penegakan hukum, operasi tersebut juga menyasar pemulihan pengguna narkoba. Sebanyak 150 orang menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau.

Dari total barang bukti yang diamankan, polisi menyita 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 unit cartridge yang mengandung etomidate.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan Operasi Sarang Narkoba merupakan langkah konkret kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi.

"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Putu, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaannya melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama seluruh jajaran polres. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi. Selain itu, sebanyak 79 orang menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Di wilayah lainnya, Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mencatat tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Polres Pelalawan turut mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Sementara itu, Polres Rokan Hilir mencatat tiga kasus dengan empat tersangka dan Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan pelaksanaan rehabilitasi terhadap masing-masing empat dan enam orang.

Putu menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap bandar dan pengedar. Penanganan terhadap pengguna melalui rehabilitasi juga menjadi bagian penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

"Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Ia memastikan Polda Riau bersama seluruh polres jajaran akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika.

Putu juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Riau," tutupnya.(***)

Tags

Terkini