Tersangka Korupsi KUR Rp83,9 Miliar, Eks Anggota DPRD Kampar Terancam Dijemput Paksa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:32:30 WIB
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya /ist

PEKANBARU, LIPO – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang terus berkembang. Kali ini, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp83,9 miliar.

Namun, di tengah penetapan lima tersangka baru tersebut, Irwan justru belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Sementara empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial AN, AZ, NS, dan DP, langsung ditahan pada Selasa (27/10/2026).

Keempat tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, mengatakan penetapan lima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR di bank BUMN KCP Bangkinang selama periode 2019–2023.

"Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023," ujar Atmariadi.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Irwan Saputra menjadi satu-satunya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kejari Kampar pun mengingatkan mantan legislator tersebut agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

"Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra, red) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," ungkap Atmariadi.

Kejaksaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila Irwan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima. Upaya pencarian hingga penjemputan paksa dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, empat tersangka lainnya telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Peran Tersangka Berbeda-beda

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Kampar.

AN disebut berperan sebagai tim pengumpul untuk wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. AZ juga bertugas sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS merupakan tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Adapun DP diketahui merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.

Atmariadi menjelaskan, penahanan terhadap AN, AZ, NS, dan DP berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026," tegasnya.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang semestinya membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan.

Lima Terdakwa dari Lingkungan Bank Sudah Divonis

Perkara dugaan korupsi KUR di BNI KCP Bangkinang ini sebelumnya telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan ke meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi sembilan tahun.

Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, divonis enam tahun tujuh bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama, masing-masing dihukum enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500 juta.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan lima tersangka baru, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR yang ditaksir merugikan negara Rp83,9 miliar ini masih terus bergulir. Kejari Kampar berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut, termasuk menindaklanjuti ketidakhadiran Irwan Saputra.(***)

Tags

Terkini