JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung kembali melakukan operasi besar. Pada Kamis (5/11/2026), penyidik yang didampingi Tim Digital Forensik menggeledah rumah dan kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan inisial AK di 6 lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Dasar hukumnya adalah Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 jo. Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026.
Siapa AK dan Jaringan Perusahaannya?
Dari hasil penyidikan sementara, inisial AK diduga merupakan pengendali dan penerima manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT BSJ dengan IUP seluas 1.030 Ha, PT KAA dengan IUP seluas 1.036 Ha, PT ANI dengan IUP seluas 106 Ha, PT AMI dengan IUP seluas 1.000 Ha, PT AMID dengan IUP seluas 1.026 Ha, dan PT HJ melalui Holding PT DAA bersama LEI. Total luas izin yang dikendalikan AK mencapai lebih dari 4.000 hektare.
Modus: IUP yang Seharusnya Dikembalikan, Malah Diperpanjang
Kasus posisi yang diungkap penyidik cukup mengejutkan.
IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA sejatinya telah berakhir pada tahun 2015. Hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan itu bahkan disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, penolakan tersebut justru dicabut. Penyidik menduga ada penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga IUP tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Tidak berhenti di situ, pihak korporasi juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan-perusahaan tersebut.
Dengan RKAB yang sudah dimanipulasi itu, korporasi-korporasi tersebut bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum dan menguntungkan korporasi, sekaligus merugikan keuangan negara.
Nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Enam Lokasi yang Digeledah adalah:
1. Rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
2. Kantor PT BSJ di APL Tower Central Park
3. Kantor PT KAA di APL Tower Central Park
4. Kantor PT DAA di APL Tower Central Park
5. Kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
6. Kantor PT DDR di SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
Temuan Mengejutkan: Rp11,8 Miliar dalam Koper dan Tas
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Selain itu, disita juga barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, CPU, hingga server.
Temuan paling mencolok adalah uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Totalnya sekitar Rp11,8 miliar yang disimpan dalam beberapa koper dan tas di salah satu ruangan kantor.
Dokumen yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan transaksi 5 perusahaan dengan pihak afiliasinya. Di lokasi penggeledahan, penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.****