BAP Tersangka IWW dalam Kasus Minyak Goreng Dikabarkan Beredar, Ini Klarifikasi Kejagung RI

BAP Tersangka IWW dalam Kasus Minyak Goreng Dikabarkan Beredar, Ini Klarifikasi Kejagung RI
Ilustrasi/int
LIPO - Sehubungan dengan informasi terkait beredarnya di masyarakat mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Tersangka IWW dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pihak Kejagung RI melalui Kapuspenkum, Ketut Sumedana, menyampaikan klarifikasi kepada para pihak yang merasa keberatan. 

Disampaikan Ketut Sumedana, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP "atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya", ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai asas hukum acara pidana yang bersifat universal. 

"Jaksa Penyidik berkewajiban memberikan hasil pemeriksaannya kepada Tersangka dan hanya ditujukan kepada yang bersangkutan, tidak kepada orang lain di luar yang bersangkutan, dikarenakan identitas pihak-pihak atau saksi yang terkait pemeriksaan dalam proses penyidikan dan BAP masuk dalam klasifikasi dokumen rahasia negara/dokumen yang dikecualikan sebagai informasi publik," Jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com, pada Kamis (23/06/22). 

Apabila BAP disalahgunakan, akan mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, i, dan c dipidana penjara selama paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000."

Penyalahgunaan BAP Tersangka yang dilakukan oleh setiap orang baik yang berhak (Tersangka maupun Penasihat Hukum) maupun yang tidak berhak merupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. 

"Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama Tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan sebagaimana dalam poin 1," Pungkas Ketut. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index