Korban Perusahaan Online Terus Meningkat, Kemenlu Kembali Selamatkan 34 WNI yang Disekap di Kamboja

Korban Perusahaan Online Terus Meningkat, Kemenlu Kembali Selamatkan 34 WNI yang Disekap di Kamboja
12 WNI korban TPPO di Kamboja tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat malam, 5 Agustus 2022. Sumber :dokumen Kementerian Luar Negeri RI

JAKARTA, LIPO - Kementerian Luar Negeri pada Sabtu, 10 Oktober 2022, mengkonfirmasi telah menyelamatkan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Mayoritas WNI tersebut berasal dari Sulawesi Utara.

KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja telah berhasil membebaskan 34 WNI yang mengaku disekap di sebuah perusahaan online scam di Poipet. Langkah itu diambil setelah KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia tersebut pada Kamis, 8 Desember 2022.

"KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat dan tanggal 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja," kata Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis.

Judha mengatakan, 34 WNI tersebut saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan. Proses ini diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi.

Kasus WNI menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat, seperti yang muncul pada Juli dan Agustus lalu. Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh Pemerintah RI.

Pada Juli-Agustus, Kementerian Luar Negeri menyebut telah memulangkan 241 WNI korban penipuan online scam yang ada di Kamboja. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Agustus turut datang ke Kamboja secara khusus bertemu dengan kepala kepolisian setempat dan menteri dalam negeri untuk membuat kerja sama pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Judha, langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah daerah, sangat diperlukan. Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media.(lipo*3/tempo)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index