Pemkab Siak Dukung Penuh Pergub No 56 Tahun 2022 Tentang Pembangunan Rendah Karbon

Pemkab Siak Dukung Penuh Pergub No 56 Tahun 2022 Tentang Pembangunan Rendah Karbon

PEKANBARU, LIPO - Wakil Bupati Siak Husni Merza menyambut baik telah diluncurkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 tahun 2022 tentang rencana pembangunan rendah karbon di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (25/1/2023).

 

"Kami mendukung dan menyambut baik Peraturan Gubernur Provinsi Riau nomor 56 tahun 2022 tersebut, Pergub ini mendukung Visi Siak Kabupaten Hijau, yang sekretariat nya dibawahi oleh Kepala Bappeda Siak Wan Yunus," kata Husni.

 

Komitmen Provinsi seperti ini, sambung Husni, ia berharap adanya kontribusi Provinsi ke Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Siak terkait pelaksanaan Visi Siak Kabupaten Hijau.

 

"Pergub Riau No 56/ 2022, tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon, merupakan tindak lanjut aksi Riau Hijau. Nah, Kita Siak kabupaten Hijau sudah lebih dahulu mulai, termasuk regulasinya Perda no 4/2022 tentang  Siak Kabupaten Hijau kita sudah ada, ucapnya.

 

Dengan adanya Peraturan Gubernur Provinsi Riau nomor 56 tahun 2022 tersebut, kualitas lingkungan hidup kedepan akan semakin baik. Dan tentunya berdampak pada kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

 

"Bagi kita lahirnya Pergub Nomor 56 mempertegas komitmen Pemprov Riau dalam mendukung kebijakan nasional dalam pencapaian net zero emission. Sementara Siak Kabupaten Hijau, merupakan program turunan, yang sudah di mulai,  membutuhkan support dan sinergi yang baik berupa program dan anggaran dari Provinsi," kata dia.

 

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, keseriusan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembangunan rendah karbon telah menjadikan Riau sebagai Provinsi pilot pertama yang menetapkan dokumen melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2022.

 

"Riau juga menjadi provinsi pertama uji coba pelaporan aksi penurunan emisi gas rumah kaca dalam platform Aksara Bappenas dengan melibatkan sektor swasta dan Civil Society Organization (CSO)," ucap Syamsuar.

 

Syamsuar menjelaskan, bahwa sinergi dan kolaborasi menjadi kunci utama terwujudnya pembangunan rendah karbon bagian penting dalam implementasi ekonomi hijau.

 

"Untuk itu kami mengharapkan lebih banyak lagi partisipasi dari para pihak mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pemerintah," ujarnya.

 

Pada kesempatan ini, Gubernur Riau Syamsuar juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak atas komitmen dukungan pembangunan rendah karbon di Provinsi Riau.

 

"Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon dapat menjadi pedoman dalam membangun ketahanan iklim di tengah pemulihan ekonomi Riau akibat pandemi covid-19, sehingga kerugian ekonomi dan sosial yang ditimbulkan akibat dampak perubahan iklim menjadi minimal," pungkasnya.

 

Pada peluncuran Peraturan Gubernur tersebut, Wabup Husni Merza didampingi oleh Kepala Bappeda Siak Wan Yunus, Kadis BLH Siak Wan Fajri, serta dihadiri oleh Bupati / Walikota se-Provinsi Riau, serta tamu undangan lainnya. (*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index