OJK Sebut 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

OJK Sebut 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/dtc

Jakarta, LIPO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus segera diselesaikan.

"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Namun dalam kesempatan yang sama OJK menyebutkan ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah.

Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

Ogi menjelaskan, saat ini ada juga dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.

Sekadar informasi saat ini sedang dalam proses pembubaran. Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto pun buka suara soal aset perusahaan yang tersisa. Sebagai informasi, tanggungan WanaArtha mencapai Rp15,9 triliun.

"Kalau aset yang terlihat di depan mata kita adalah aset berupa dana jaminan, itu lebih dari Rp 175 miliar berbentuk tunai di bank kustodian," katanya.(lipo*3/dtc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index