Ulah Nafsu Liar si Kakek Tiri, Bikin Cucu Kesakitan Saat Pipis

Ulah Nafsu Liar si Kakek Tiri, Bikin Cucu Kesakitan Saat Pipis
Ilustrasi/F: F

ROHIL, LIPO - Polres Rohil mengusut kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tak main-main, korbannya ternyata masih berusia 4 tahun. 

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga korban, yang mengaku pria berinisial C (37) telah melakukan dugaan pecabulan. Pelaku sempat buron selama tiga bulan. Namun polisi berhasil menciduknya. 

Kini pria yang merupakan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sudah diamankan Polsek Bagan Sinembah.

Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi mengatakan penangkapan pelaku C dilakukan usai ibu korban membuat laporan setelah anaknya mengeluh sakit pada bagian vital.

Karena curiga, sang ibu menanyakan kepada korban kenapa organ tubuh vitalnya sakit. Dengan polosnya, korban mengaku telah dicabuli suami dari neneknya. Kejadian itu di rumah mereka di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Oktober 2022 lalu.

"Saat kejadian, ibu dan ayah korban keluar rumah untuk mengambil uang untuk keperluan membeli makanan. Korban ditinggalkan bersama dengan kakek tirinya sekitar 1 jam," jelas Juliandi, pada Kamis (02/02/23). 

Korban mengeluh kesakitan di bagian vital. Bahkan, saat korban buang air kecil, ibunya melihat ada darah yang keluar dari kemaluan korban. Saat ditanya, barulah korban menjelaskan peristiwa yang dialaminya.

Sedih bercampur emosi, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi terdekat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. 

"Setelah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah sejak Oktober 2022 lalu. Kemudian kita berhasil menangkapnya kemarin. Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul," ucapnya.

Pelaku C dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index