Kasus Duta Palma Group, JPU Tuntut Surya Darmadi Hukuman Seumur Hidup, Raja Thamsir 10 Tahun Penjara

Kasus Duta Palma Group, JPU Tuntut Surya Darmadi Hukuman Seumur Hidup, Raja Thamsir 10 Tahun Penjara

LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (06/02/23) 

 

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa  Raja Thamsir Rachman. 

 

Dalam amar putusan yang dibacakan JPU, Terdakwa Surya Darmadi dituntut dengan hukuman penjara Seumur Hidup, sedangkan terdakwa Raja Thamsir Rachman dituntut hukum penjara selama 10 tahun. 

 

Untuk terdakwa Surya Darmadi, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

 

Selain menuntut dengan hukuman seumur hidup, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Selain itu, terdakwa juga dibebankan  untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000, dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. 

 

Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti. Dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.

 

Sementara untuk Terdakwa Raja Thamsir Rachman, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama$ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun, terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.  Dan juga menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00. (*1) 



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index