Polres Inhu Sampaikan Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari Pengendara Agar tak Kena Tilang

Polres Inhu Sampaikan Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari Pengendara Agar tak Kena Tilang
Kasat Lantas Polres Inhu, Rocky Junasmi/F: LIPO

 

INHU, LIPO - Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dan Fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non elektronik atau tilang manual.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Rocky Junasmi, S.I.K., M.H dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, di ruang kerjanya, pada Kamis (11/05/2023) siang.

Dijelaskan Rocky, pemberlakuan Dakgar sesuai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023. Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) pertama, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang bagi pengendara sepeda motor.

Kemudian, menggunakan ponsel sambil berkendara, menerobos traffic light atau lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.

Selanjutnya, menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukan, kendaraan, kendaraan overload dan over dimension serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.

"Agar terhindar dari Daglar, diimbau pada masyarakat Kabupaten Inhu, agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas, agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Inhu," pungkas Kasat. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index