2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Memiliki Sertifikat ISPO

2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Memiliki Sertifikat ISPO
Ilustrasi-Panen Buah Sawit/F: ist

 

SIAK, LIPO - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak Irwan Saputra menyampaikan dari total tutupan luas kebun kelapa sawit di kabupaten Siak yang jumlahnya mencapai 328.872,68 hektar, dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit perusahaan lebih kurang 120,797.68 hektar dan kebun masyarakat ± 208.075 hektar. Persentase di atas yang telah memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Namun kata dia, jika di jumlahkan angka di atas total keseluruhannya baru mencapai 14 persen atau 48.840,07 hektar.

"Dengan rincian kebun milik perusahaan yang ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Artinya dari total seluruh luasan perkebunan sawit di kabupaten Siak, yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 39,68 persen. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di kabupaten Siak, dimulai untuk perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat tahun 2018," ujar Irwan saat di temui, Minggu (21/5/2023).

Meskipun demikian kata Irwan, Dinasnya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit terintegrasi, baik itu milik negara, swasta, maupun rakyat, yang ada di kabupaten Siak.

"Kewajiban Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) diatur Peraturan Presiden (perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN dan APBD atau sumber lain yang sah," kata dia.

Lalu, apa manfaat secara umum sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) bagi seluruh perkebunan sawit di tanah air, sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Kemudian, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu juga kata Irwan, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Seperti diketahui. isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit. Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di areal bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung.

ISPO juga, mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.

"Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di areal bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya. Termasuk juga tidak merusak lingkungan, apalagi merusak ekosistem gambut," jelasnya.

"Kita sangat dukung Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program Siak Hijau yang saat ini tengah diterapkan Pemkab, yang tujuan nya, sama-sama penyelamatan lingkungan, serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan," terangnya lagi.

Ia menjelaskan saat ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahan dengan luasan areal 46.802,64 Hektar. Sementara untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di kabupaten Siak, sebanyak 7 koperasi dengan total luasan lahan berjumlah 2.037.43 hektar.

"Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (Lembaga Pekebun) dan perusahaan seperti Koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sedang dalam proses usulan ISPO," kata dia.

Untuk perusahan perkebunan kelapa sawit sendiri, pemerintah kabupaten Siak menargetkan hingga 2025 telah selesai ISPO semuanya. Sementara untuk kebun masyarakat akan memakan waktu lebih lama karena terkendala sumber pendanaan.

"Kita menargetkan perusahaan perkebunan kelapa sawit 2025 ISPO selesai. Sementara yang sedang dalam proses pengusulan sertifikat ISPO. Kita membantu sosialisasi, pembinaan dan pemetaan namun tidak ada anggaran khusus untuk sertifikasi ISPO," singkatnya. (*11/inf). 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index