Emosi! Bapak Anak di Riau Duel dengan Penagih Hutang, Seru dan Begini Endingnya

Emosi! Bapak Anak di Riau Duel dengan Penagih Hutang, Seru dan Begini Endingnya
Ilustrasi/F: int

 

LIPO - Dua penagih hutang di Siak Riau betul-betul apes. Bermaksud ingin menagih hutang malah kena bogem oleh JH (54) dan anaknya RM (20). Tak terima, si penagih hutang melapor ke polisi. Peristiwa itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya. 

Nandang kepada wartawan menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/05/24) sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. 

Saat itu korban bersama rekannya Marmindo (21) datang ke rumah pelaku. Entah apa alasannya, akhirnya terjadi cekcok antara JH dengan penagih utang.

"Tujuan korban untuk menagih utang kepada pelaku. Saat ditagih, pelaku emosi dan melarang korban untuk tidak datang lagi ke rumahnya," tegas Nandang.

Korban awalnya tidak menggubris emosi pelaku, tiba-tiba datang anaknya, langsung mengajak korban berkelahi. Perkelahian pun terjadi dengan teman korban, Marmindo. Melihat hal itu, korban melerai keributan.

"Kemudian anak pelaku ini masuk ke dalam rumah. Setelah itu anak dan bapak ini keluar berdua sambil membawa parang. Korban dan temannya melihat kedua pelaku membawa parang langsung melarikan diri," kata Nandang.

Saat dikejar oleh kedua pelaku, korban terjatuh. Saat itulah, korban dipukul kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Korban yang tidak terima langsung membuat laporan polisi. Dari laporan dilakukan penyelidikan dan Polsek Minas berhasil menangkap bapak dan anaknya," jelas Nandang.

Kabid Humas Polda Riau, Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan setelah korban membuat laporan polisi. 

Korban bernama Bintang Gabriel Tampubolon (25) tak terima dikeroyok bapak dan anak itu.

"Dua pelaku di Kabupaten Siak, pelakunya bapak dan anak. Penangkapan setelah korban membuat laporan kepolisian," kata Kamis (25/05/23).

Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index